1.    Jelaskan perbedan koperasi syariah dengan perbankan syariah? Jelaskan peraturan terkait yang menjadi landasan bagi koperasi syariah?

2.    Jelaskan akad-akad yang diterapkan pada produk Koperasi Syariah BMT?
3.    Sumber pendanaan koperasi syariah BMT dari mana saja dan jelaskan peran BMT bagi Usaha Kecil Mikro?
4.    Apa tantangan yang dihadapi dan bagaimana strateginya untuk menguatkan peran koperasi syariah BMT?
JAWABAN :
1. a. Menurut UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram).
b. Menurut UU No 25 Tahun 1992 tentang koperasi, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas azas kekeluargaan. 
Peraturan terkait yang menjadi landasan bagi koperasi syariah: Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran koperasi syari’ah di Indonesia dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

2. a. Murabahah yaitu pembiayaan yang pembayarannya dilakukan oleh anggota setelah jatuh tempo dengan harga dasar barang yang dibeli yang kemudian ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Adapun kelebihan dari kontrak murabahah adalah dengan pembayaran tangguh (ditunda) adalah pertama, pembeli atau si nasabah mengetahui semua biaya yang semestinya serta mengetahui harga pokok utama barang tersebut dan keuntungan.
b. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

3. Sumber dana koperasi syariah terdiri dari :
1)      Simpanan Pokok.
Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
2)        Simpanan Wajib.
Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.
3)        Simpanan Sukarela.
Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.
Peran BMT
1) Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang bersifat non Islam. Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti penting sistem ekonomi Islam. Hal ini bias dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang Islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, di larang curang dalam menimbang barang, jujur terhadap konsumen, dan sebagainya.
2) Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus besikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro mislanya dengan pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah.
3) Melepaskan ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus mampu melayani masyarakata lebih baik, misalnya selalu tersedia dana tiap saat, birokrasi yang sederhana, dan lain sebagainya.
4) Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks di tuntut harus pandai bersikap, oleh karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus diperhatikan, misalnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan juga jenis pembiayaan yang dilakukan.

4.    Kelemahan BMT:
a.       Sumber Daya Manusia
b.      Permodalan yang terbatas.
c.       Kurangnya Sosialisasi.
d.      Kurangnya Komunikasi antar BMT.
e.       Kesulltan dalam Penerapan Sistem Profit Sharing.
f.       Kesulitan Analisa Pembiayaan dan Kontrol terhadap Pembiayaan.
Tantangan BMT:
Perkembangan BMT yang semakin pesat, rupanya dilihat secara jeli oleh perbankan nasional yang sekarang dikuasai oleh investor asing. Mereka mulal melirik ceruk pasar yang digarap BMT dengan kekuatan teknologi dan modal yang besar, bahkan mereka melakukan rekrultmen terhadap SDM-SDM BMT yang ada untuk bersaing dengan lembaga yang dulu ditekuninya, sesuatu yang lazim namun ironi.
Strategi yang harus dijalankan oleh BMT:
a. Kualitas SDM yang terbatas dapat diatasi dengan memberikan pelatihan-pelatihan bagi karyawan-karyawan BMT secara berkala dan berkesinambungan.
b. Permodalan BMTyang terbatas sebenarnya bisa diatasi dengan optimalisasi dana ZIS. BMT perlu mengambil inisiatif yang bijaksana dalam mengelola dana ZIS sebaik mungkin dan bertanggung jawab mengingat ZIS merupakan amanah orang banyak.
c. Konsep pemasaran yang agresif perlu diterapkan olehsetiap BMT. Hal ini perlu menjadi prioritas yang patut diperhitungkan oleh BMT karena perkembangan jumlah nasabah sangat tergantung dengan ektifitas sistem pemasaran yang dijalankan.
d. Prinsip bagi hasil perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak karena hal ini menyangkut nilai ibadah yang dijalankan.
e. Mengadakan analisa kelayakan proyek yang diajukan oleh nasabah dengan paling tidak mensyaratkan adanya permohonan tertulis dari peminjam, dengan dilampiri proposal yang memuat gambaran umum usaha, rencana atu prospek usaha, rinclan penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan omset yang diperoleh setiap bulannya.
f. Legalitas usaha milik peminjam perlu diketahui secara pasti seperti akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan.
g. Laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi laba, dan laporan arus kas perlu diketahui secara pasti oleh BMT.
h. Melakukan kontrol yang ketat terhadap pembiayaan yang diberikan dengan memperjanjikan adanya keleluasaan bagi BMT untuk setiap saat melihat perkembangan proyek yang dibiayai terhadap peminjam.
i. BMT perlu menerapkan sistem pembiayaan bertahap, artinya dana pinjaman yang dikucurkan tidak diberikan sekaligus, namun dipeoah menjadi beberapa bagian dengan rentang waktu yang sesual dengan kebutuhan peminjam.