Pertanyaan tentang Koperasi Syariah BMT
1. Jelaskan perbedan koperasi syariah dengan perbankan
syariah? Jelaskan peraturan terkait yang menjadi landasan bagi koperasi syariah?
2. Jelaskan akad-akad yang diterapkan pada produk Koperasi
Syariah BMT?
3. Sumber pendanaan koperasi syariah BMT dari mana saja dan
jelaskan peran BMT bagi Usaha Kecil Mikro?
4. Apa tantangan yang dihadapi dan bagaimana strateginya
untuk menguatkan peran koperasi syariah BMT?
JAWABAN :
1. a. Menurut UU No 10
tahun 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Perbankan Syariah adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut
pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk
berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram).
b. Menurut UU No
25 Tahun 1992 tentang koperasi, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang
perorang atau badan hukum yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasar atas azas kekeluargaan.
Peraturan
terkait yang menjadi landasan bagi koperasi syariah: Menurut data Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di
Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran koperasi
syari’ah di Indonesia dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan
UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
2. a. Murabahah
yaitu pembiayaan yang pembayarannya dilakukan oleh anggota setelah jatuh tempo
dengan harga dasar barang yang dibeli yang kemudian ditambah dengan keuntungan
yang disepakati bersama. Adapun kelebihan dari kontrak murabahah adalah dengan
pembayaran tangguh (ditunda) adalah pertama, pembeli atau si nasabah mengetahui
semua biaya yang semestinya serta mengetahui harga pokok utama barang tersebut
dan keuntungan.
b. Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
3. Sumber dana
koperasi syariah terdiri dari :
1)
Simpanan Pokok.
Simpanan pokok
merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok
tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan
pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah Mufawadhah
yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih,
masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam
kerja dengan bobot yang sama pula.
2)
Simpanan Wajib.
Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi
sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan
hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap
bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.
3)
Simpanan
Sukarela.
Simpanan
anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang
memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.
Peran BMT
1) Menjauhkan masyarakat dari praktik
ekonomi yang bersifat non Islam. Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat
tentang arti penting sistem ekonomi Islam. Hal ini bias dilakukan dengan
pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang Islami, misalnya
supaya ada bukti dalam transaksi, di larang curang dalam menimbang barang,
jujur terhadap konsumen, dan sebagainya.
2) Melakukan pembinaan dan pendanaan
usaha kecil. BMT harus besikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga
keuangan mikro mislanya dengan pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap
usaha-usaha nasabah.
3) Melepaskan ketergantungan pada rentenir,
masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi
keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus mampu
melayani masyarakata lebih baik, misalnya selalu tersedia dana tiap saat,
birokrasi yang sederhana, dan lain sebagainya.
4) Menjaga keadilan ekonomi masyarakat
dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat
yang kompleks di tuntut harus pandai bersikap, oleh karena itu langkah-langkah
untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus
diperhatikan, misalnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan
kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan juga jenis pembiayaan yang
dilakukan.
4.
Kelemahan BMT:
a.
Sumber Daya
Manusia
b.
Permodalan yang
terbatas.
c.
Kurangnya
Sosialisasi.
d.
Kurangnya
Komunikasi antar BMT.
e.
Kesulltan dalam
Penerapan Sistem Profit Sharing.
f.
Kesulitan
Analisa Pembiayaan dan Kontrol terhadap Pembiayaan.
Tantangan BMT:
Perkembangan BMT
yang semakin pesat, rupanya dilihat secara jeli oleh perbankan nasional yang
sekarang dikuasai oleh investor asing. Mereka mulal melirik ceruk pasar yang
digarap BMT dengan kekuatan teknologi dan modal yang besar, bahkan mereka
melakukan rekrultmen terhadap SDM-SDM BMT yang ada untuk bersaing dengan
lembaga yang dulu ditekuninya, sesuatu yang lazim namun ironi.
Strategi yang harus dijalankan oleh BMT:
a. Kualitas SDM
yang terbatas dapat diatasi dengan memberikan pelatihan-pelatihan bagi
karyawan-karyawan BMT secara berkala dan berkesinambungan.
b. Permodalan
BMTyang terbatas sebenarnya bisa diatasi dengan optimalisasi dana ZIS. BMT
perlu mengambil inisiatif yang bijaksana dalam mengelola dana ZIS sebaik
mungkin dan bertanggung jawab mengingat ZIS merupakan amanah orang banyak.
c. Konsep
pemasaran yang agresif perlu diterapkan olehsetiap BMT. Hal ini perlu menjadi
prioritas yang patut diperhitungkan oleh BMT karena perkembangan jumlah nasabah
sangat tergantung dengan ektifitas sistem pemasaran yang dijalankan.
d. Prinsip bagi
hasil perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak karena hal ini
menyangkut nilai ibadah yang dijalankan.
e. Mengadakan
analisa kelayakan proyek yang diajukan oleh nasabah dengan paling tidak
mensyaratkan adanya permohonan tertulis dari peminjam, dengan dilampiri
proposal yang memuat gambaran umum usaha, rencana atu prospek usaha, rinclan
penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan omset yang diperoleh setiap
bulannya.
f. Legalitas
usaha milik peminjam perlu diketahui secara pasti seperti akta pendirian usaha,
surat izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan.
g. Laporan
keuangan seperti neraca, laporan rugi laba, dan laporan arus kas perlu diketahui
secara pasti oleh BMT.
h. Melakukan
kontrol yang ketat terhadap pembiayaan yang diberikan dengan memperjanjikan
adanya keleluasaan bagi BMT untuk setiap saat melihat perkembangan proyek yang
dibiayai terhadap peminjam.
i. BMT perlu
menerapkan sistem pembiayaan bertahap, artinya dana pinjaman yang dikucurkan
tidak diberikan sekaligus, namun dipeoah menjadi beberapa bagian dengan rentang
waktu yang sesual dengan kebutuhan peminjam.
0 Komentar